KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan. Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12%. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%. "Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Makin mahal, ini daftar harga rokok per 1 Januari 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan. Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12%. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%. "Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).