Makin menjamur, OJK berikan izin operasional ke tiga perusahaan gadai di awal tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, pelaku usaha pegadaian masih terus menjamur. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi tiga perusahaan gadai.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar B Nuraini bilang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-10/NB.1/2021 tanggal 21 Januari 2021, regulator memberikan izin usaha kepada PT Amanah Terima Gadai.

Selain itu, OJK juga memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Jadi Berkah berdasarkan KEP-13/NB.1/2021 tanggal 26 Januari 2021. Izin itu juga dilimpahkan kepada PT Praha Gadai Indonesia berdasarkan KEP-9/NB.1/2021 tanggal 21 Januari 2021.

“Dengan diberikannya izin usaha perusahaan, perusahaan gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Anggar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Baca Juga: OJK beri izin usaha pergadaian kepada PT Biru Gadai Indo

Ia menambahkan, ketiga perusahaan gadai yang baru mendapatkan izin tersebut wajib mencantumkan informasi mengenai nama maupun logo perusahaan. Juga keterangan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK.

Ia juga meminta masing-masing perusahaan mencantumkan keterangan hari dan jam operasional. Selain itu, wajib mencantumkan bunga pinjaman atau imbal jasa bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis prinsip syariah. Begitupun biaya administrasi wajib diinfokan kepada konsumen.

Adapun alamat PT Amanah Terima Gadai berada di Jalan Terusan Buah Batu Nomor 61 RT 001 RW 005, Batununggal/Batucikal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Lalu, PT Gadai Jadi Berkah beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari Ciledug Raya Nomor 80B, Pedurenan, Ciledug, Tangerang.

Sedangkan, PT Praha Gadai Indonesia berlokasi di Jalan Argolubang Nomor 102 RT 18 RW 05, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta.

Selanjutnya: Gadai Prima Nusantara kantongi izin usaha dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi