KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam memudahkan masyarakat dalam melakukan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Peluncuran aplikasi ini masih dalam rangkaian program prioritas Kapolri yang disebut ‘Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan. Korlantas menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam kemudahan pelayanan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) SIM secara online, melalui virtual account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon. Kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI. Peluncuran aplikasi SINAR dilakukan di kantor Satpas Daan Mogot dan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar pada Selasa (13/4).
Baca Juga: Tak perlu antri, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp Kapolri Listyo Sigit menyampaikan, sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi SINAR yang tersedia pada Play Store maupun App Store. "Aplikasi Sinar ini berisi layanan perpanjangan SIM A & SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes," ujar Listyo dalam keterangan tertuis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (13/4).