KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Tarif ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sejalan dengan hal ini, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) juga telah melakukan penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dari Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Makin murah, SWAB PCR SARS-CoV-2 di Diagnos Laboratorium kini hanya Rp 495.000
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Tarif ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sejalan dengan hal ini, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) juga telah melakukan penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dari Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.