Makin Panas, PPK GBK Pasang Tembok Beton di Sekeliling Hotel Sultan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara sengketa lahan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco berbuntut pada pemasangan tembok beton di sekeliling kawasan blok 15 GBK atau hotel sultan.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya optimalisasi aset negara.

“Pada pagi ini, kita sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton atau concrete barrier dalam rangka menjaga fisik lahan blok 15,” kata Rakhmadi di Gedung PPKGBK, Selasa (31/10).


Tembok beton permanen tersebut menggantikan barikade beton yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan, Pengelola GBK Laporkan Balik Pontjo Sutowo Soal Portal

Rakhmadi menegaskan, pemasangan tembok beton tersebut adalah langkah yang sangat penting, karena lahan di kawasan Blok 15 merupakan aset barang milik negara. Sebagai bentuk kegiatan pengamanan aset negara, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak tanggal 4 Oktober 2023.

Selain itu, PPKGBK juga mulai menerapkan kartu akses yang akan digunakan sebagai bentuk kontrol dalam mendata, menganalisa, dan mengetahui siapa-siapa saja pihak yang memasuki lahan Blok 15 tersebut.

Rakhmadi menegaskan, semua upaya yang dilakukan PPKGBK dalam mengklaim lahan di kawasan Blok 15 GBK didasarkan pada hukum yang sudah jelas, yakni berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menyampaikan, kartu akses dari sisi prinsip hukum adalah untuk memastikan, dan melindungi setiap orang yang memiliki itikad baik saat memiliki keperluan di lahan Blok 15.

Baca Juga: Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah ke PN Jakarta Pusat

“Nanti malah terjerat seperti provokasi-provokasi yang diberikan oleh Pontjo Sutowo kepada staf-stafnya, seakan-akan hotel masih normal, padahal hotel sudah dibekukan,” tegas Saor.

Sebagaimana telah diketahui, izin usaha pengelolaan Hotel Sultan milik perusahaan Pontjo Sutowo itu telah dibekukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia sejak dua pekan lalu.

Hal itu dikarenakan hak Indobuildco atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora diketahui telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli