KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah mengatur kerja sama antara perusahaan multifinance dengan fintech. Pengaturan tersebut tertuang Peraturan OJK Nomor Nomor 35/POJK.05/2018, Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan menjelaskan, pengaturan kerja sama tersebut sebagai bentuk respons atas pasar yang kini mulai melirik industri fintech. Maka multifinance mulai gencar berkolaborasi dengan fintech untuk menggenjot bisnis pembiayaan. “Kami melihat kebutuhan kerja sama dengan fintech sudah ada dan mulai tumbuh. Maka dengan POJK 35 dibukalah kerja sama dengan fintech, tapi konteksnya kolaborasi dan industrinya tetap diawasi,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (16/1).
Makin populer, OJK atur kerja sama antara multifinance dengan fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah mengatur kerja sama antara perusahaan multifinance dengan fintech. Pengaturan tersebut tertuang Peraturan OJK Nomor Nomor 35/POJK.05/2018, Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan menjelaskan, pengaturan kerja sama tersebut sebagai bentuk respons atas pasar yang kini mulai melirik industri fintech. Maka multifinance mulai gencar berkolaborasi dengan fintech untuk menggenjot bisnis pembiayaan. “Kami melihat kebutuhan kerja sama dengan fintech sudah ada dan mulai tumbuh. Maka dengan POJK 35 dibukalah kerja sama dengan fintech, tapi konteksnya kolaborasi dan industrinya tetap diawasi,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (16/1).