KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepopuleran cryptocurrency yang terus menanjak di dalam negeri membuat transaksi mata uang digital ini semakin marak di Indonesia. Pemerintah pun bersiap untuk mengambil kesempatan dengan akan menarik pajak atas aset kripto tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, aset kripto merupakan barang baru di Indonesia. Untuk itu pihaknya akan mendalami lebih lanjut jenis pajak apa yang akan diterapkan. Kata Suryo, otoritas fiskal kini tengah membahas model bisnis kripto. Dia menyebut, kripto bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila dianggap sebagai mata uang atau alat tukar atas barang/jasa.
Makin populer, pemerintah bakal tarik pajak dari kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepopuleran cryptocurrency yang terus menanjak di dalam negeri membuat transaksi mata uang digital ini semakin marak di Indonesia. Pemerintah pun bersiap untuk mengambil kesempatan dengan akan menarik pajak atas aset kripto tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, aset kripto merupakan barang baru di Indonesia. Untuk itu pihaknya akan mendalami lebih lanjut jenis pajak apa yang akan diterapkan. Kata Suryo, otoritas fiskal kini tengah membahas model bisnis kripto. Dia menyebut, kripto bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila dianggap sebagai mata uang atau alat tukar atas barang/jasa.