Makin ramah di kantong, harga bekas Honda HR-V mulai Rp 190 jutaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada Kamis (1/4/2021), akhirnya meresmikan pengenaan insentif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru dengan kubikasi mesin sampai 2.500 cc. 

Hal ini termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. 

Dari skema tersebut, semua varian Honda HR-V bisa mendapatkan diskon pajak. Seperti diketahui, sebelumnya hanya HR-V varian 1.500 cc saja yang dapat menikmati kebijakan tersebut. 


Serta sejumlah model yang memiliki kapasitas di bawah 1.500 cc, seperti Brio RS, Mobilio, dan BR-V. 

Baca Juga: Ada relaksasi PPnBM, Gaikindo belum ubah target penjualan mobil tahun ini

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan, total ada delapan produk HPM yang menerima insentif pajak. 

“Semalam sudah keluar aturan resmi dari kementerian terkait. Tambahan untuk produk Honda yaitu semua varian CR-V, HR-V 1.8 dan City Hatchback,” ucap Billy kepada Kompas.com, Jumat (2/4/2021). 

Dari ketiga model yang baru menerima insentif PPnBM pada April 2021, CR-V mendapatkan potongan paling besar, Rp 28 jutaan sampai Rp 36 jutaan. Sedangkan untuk HR-V 1.8 mendapatkan potongan sebesar Rp 25 jutaan. 

Baca Juga: Harga Mobil CR-V turun hingga Rp 36 jutaan karena dapat diskon PPnBM, ini rinciannya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie