KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada Kamis (1/4/2021), akhirnya meresmikan pengenaan insentif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru dengan kubikasi mesin sampai 2.500 cc. Hal ini termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Dari skema tersebut, semua varian Honda HR-V bisa mendapatkan diskon pajak. Seperti diketahui, sebelumnya hanya HR-V varian 1.500 cc saja yang dapat menikmati kebijakan tersebut.
Makin ramah di kantong, harga bekas Honda HR-V mulai Rp 190 jutaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada Kamis (1/4/2021), akhirnya meresmikan pengenaan insentif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru dengan kubikasi mesin sampai 2.500 cc. Hal ini termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Dari skema tersebut, semua varian Honda HR-V bisa mendapatkan diskon pajak. Seperti diketahui, sebelumnya hanya HR-V varian 1.500 cc saja yang dapat menikmati kebijakan tersebut.