JAKARTA. PT Makira Nature mengajukan rencana perdamaian melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini menyusul upaya kepailitan yang diajukan oleh salah satu nasabahnya Ramsys Putra."Secara subtantif, kami menolak kepailitan karena masih ada peluang untuk menyelesaikan tagihan terhadap nasabah," kata kuasa hukum Makira, Tommy Sihotang di Pengadilan, Senin (22/4).Tommy menjelaskan, sebagai tindaklanjutnya, Makira mengajukan PKPU ke Pengadilan. Menurut Tommy, Makira mengakui memiliki tagihan utang terhadap Ramsys sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013. Meski demikian, Makira memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya. Namun saat ini, kondisi Makira tengah mengalami kesulitan keuangan disebabkan beberapa portfolio atau investasi ulang di luar negeri yang memang belum jatuh tempo sehingga belum dapat menambah kemampuan bayar kewajibannya. Sementara itu, unit usaha Makira lainnya seperti di sektor pertambangan yakni trading dan eksplorasi batubara masih menemui kendala. "Trading terkendala masalah cuaca buruk dari November sampai Februari sehingga mengurangi likuiditas. Untuk eksploralasi, Makira baru memiliki rencana eksplorasi bulan Mei 2013," jelasnya.Lantaran usahanya tidak berjalan sesuai rencana, likuiditas Makira menjadi terganggu sejak November 2012. Sementara, pada saat bersamaan, ada kondisi di mana sebagai besar nasabah sedang melakukan penagihan. "Makira pasti mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut," katanya. Dengan pertimbang itu, Makira mengajukan pengurangan utang sebesar 50% dari tagihan nasabah dengan dasar nasabah telah menerima keuntungan besar 92% per tahun dari besaran nilai yang diinvestasikannya tersebut. "Ini upaya maksimal untuk restruktusasi utang. Apabila dilihat dari aset masih terlihat kemungkinan perusahaan dapat dijalankan apabila Makira diberi tenggang waktu," katanya.Terkait permohonan PKPU ini, Ketua Majelis Hakim Sutoto Adiputro menegaskan akan memeriksa perkara ini terlebih dulu ketimbang permohonan kepailitan. Majelis Hakim memberi waktu tiga hari kepada Makira terkait permohonan PKPU sebelum nantinya diketuk. "Ini waktunya tiga hari, silahkan besok Selasa (23/4) untuk mengajukan bukti-bukti," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Makira Nature ajukan rencana perdamaian
JAKARTA. PT Makira Nature mengajukan rencana perdamaian melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini menyusul upaya kepailitan yang diajukan oleh salah satu nasabahnya Ramsys Putra."Secara subtantif, kami menolak kepailitan karena masih ada peluang untuk menyelesaikan tagihan terhadap nasabah," kata kuasa hukum Makira, Tommy Sihotang di Pengadilan, Senin (22/4).Tommy menjelaskan, sebagai tindaklanjutnya, Makira mengajukan PKPU ke Pengadilan. Menurut Tommy, Makira mengakui memiliki tagihan utang terhadap Ramsys sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013. Meski demikian, Makira memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya. Namun saat ini, kondisi Makira tengah mengalami kesulitan keuangan disebabkan beberapa portfolio atau investasi ulang di luar negeri yang memang belum jatuh tempo sehingga belum dapat menambah kemampuan bayar kewajibannya. Sementara itu, unit usaha Makira lainnya seperti di sektor pertambangan yakni trading dan eksplorasi batubara masih menemui kendala. "Trading terkendala masalah cuaca buruk dari November sampai Februari sehingga mengurangi likuiditas. Untuk eksploralasi, Makira baru memiliki rencana eksplorasi bulan Mei 2013," jelasnya.Lantaran usahanya tidak berjalan sesuai rencana, likuiditas Makira menjadi terganggu sejak November 2012. Sementara, pada saat bersamaan, ada kondisi di mana sebagai besar nasabah sedang melakukan penagihan. "Makira pasti mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut," katanya. Dengan pertimbang itu, Makira mengajukan pengurangan utang sebesar 50% dari tagihan nasabah dengan dasar nasabah telah menerima keuntungan besar 92% per tahun dari besaran nilai yang diinvestasikannya tersebut. "Ini upaya maksimal untuk restruktusasi utang. Apabila dilihat dari aset masih terlihat kemungkinan perusahaan dapat dijalankan apabila Makira diberi tenggang waktu," katanya.Terkait permohonan PKPU ini, Ketua Majelis Hakim Sutoto Adiputro menegaskan akan memeriksa perkara ini terlebih dulu ketimbang permohonan kepailitan. Majelis Hakim memberi waktu tiga hari kepada Makira terkait permohonan PKPU sebelum nantinya diketuk. "Ini waktunya tiga hari, silahkan besok Selasa (23/4) untuk mengajukan bukti-bukti," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News