JAKARTA. Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Banten, mengeluarkan maklumat larangan mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan berlangsung pada Rabu, 19 April 2017. Ketiga surat maklumat dikeluarkan pada Senin, 17 April 2017 dan ditandatangani ketiga Kapolda. Khusus Maklumat Bersama Polda Metro Jaya, Nomor MAK/01/IV/2017, Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV/2017, dan Nomor 405/KJK/HM.00.00/IV/2017, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. "Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Pengamanan juga melibatkan unsur kepolisian serta TNI," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/4).
Maklumat larangan mobilisasi massa diteken 3 Polda
JAKARTA. Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Banten, mengeluarkan maklumat larangan mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan berlangsung pada Rabu, 19 April 2017. Ketiga surat maklumat dikeluarkan pada Senin, 17 April 2017 dan ditandatangani ketiga Kapolda. Khusus Maklumat Bersama Polda Metro Jaya, Nomor MAK/01/IV/2017, Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV/2017, dan Nomor 405/KJK/HM.00.00/IV/2017, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. "Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Pengamanan juga melibatkan unsur kepolisian serta TNI," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/4).