KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan adopsi aset kripto. Menurut catatan Bappebti, saat ini jumlah investor kripto di Indonesia berjumlah 18,25 juta orang. Jumlah ini masih sekitar enam sampai tujuh persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Maka dari itu, menurut CEO Indodax, Oscar Darmawan, Indonesia membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia. Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0,10%, PPN sebesar 0,11%, dan tambahan 0,02% untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak.
Maksimalkan Pertumbuhan, CEO Indodax Sarankan Peninjauan Peraturan Pajak Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan adopsi aset kripto. Menurut catatan Bappebti, saat ini jumlah investor kripto di Indonesia berjumlah 18,25 juta orang. Jumlah ini masih sekitar enam sampai tujuh persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Maka dari itu, menurut CEO Indodax, Oscar Darmawan, Indonesia membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia. Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0,10%, PPN sebesar 0,11%, dan tambahan 0,02% untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak.