KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mall/pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa kota besar. Meski begitu, bioskop, tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak di dalam mall masih ditutup. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di provinsi DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya diizinkan beroperasi 25% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall.
Baca Juga: 21 Mal di Jakarta ini wajibkan pengunjung tunjukkan sertifikat vaksin "Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," jelas beleid tersebut. Asal tahu saja, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali selama satu minggu hingga 16 Agustus 2021.