Mal di Bandung masih ada yang melanggar aturan



BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, selain mal Paris Van Java, masih ada beberapa pusat perbelanjaan lainnya di Kota Bandung yang diduga melakukan pelanggaran peraturan di Kota Bandung. Meski demikian, pria yang akrab disapa Emil itu belum mau membeberkan merek dagang atau pusat-pusat perbelanjaan yang melanggar tersebut. Seperti diberitakan, Emil telah membongkar basement dan lahan parkir mal Paris Van Java (PVJ) di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (8/1). Pembongkaran tersebut dilakukan karena pihak PVJ melanggar peraturan tentang jatah koefisiensi dasar hijau (KDH) yang seharusnya dimiliki bangunan besar komersial di Kota Bandung. "Ada beberapa bangunan, yang pasti lebih dari satu," kata Emil saat ditemui di Sukajadi, Kota Bandung, Kamis siang. Emil menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan beberapa pusat perbelanjaan dan bangunan tersebut berbeda-beda dan tidak melulu soal wilayah hijau. Dia menegaskan, dalam waktu dekat, beberapa pusat perbelanjaan yang melanggar itu akan segera ditindak sesuai dengan aturan. "Pelanggarannya beda-beda. Di Bandung, orang kecil sampai besar kadang-kadang banyak melanggar aturan dan kami enggak mau pandang bulu. Ini menunjukkan kami enggak pilih-pilih. Mau kecil atau besar kita tindak," tuturnya. Emil pun memperingatkan kepada para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan di Kota Bandung untuk tunduk dan taat pada aturan yang berlaku agar kejadian seperti PVJ tidak terulang kembali. "Mudah-mudahan jadi pelajaran, kalau di Bandung jangan lagi macam-macam. Lakukan sesuai aturan, tidak akan dipersulit, tapi kalau melanggar aturan dan berharap tidak ada tindakan, zamannya sudah lewat. Kami Pemkot yang baru bersama anggota DPRD baru sudah sepakat, aturan akan kami tegakkan," ucapnya. Kemudian, Emil meminta kepada warga Kota Bandung untuk melaporkan segala bentuk bangunan yang tidak berizin atau menyalahi aturan kepada pemerintah kewilayahan setempat. (Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan