KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mengapresiasi pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah. Pada Penerapan lanjutan PPKM untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah melonggarkan aturan di mal dan restoran. Pusat belanja dan mal dapat beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung dan restoran dapat melayani makan di tempat dengan 25% kapasitas. "Terima kasih sudah ada pelonggaran yang diberikan pemerintah walau pun tidak berdampak banyak. Tapi minimal ada meningkatkan pendapatan 10%-20%," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/8).
Mal masih sepi, dampak pelonggaran restoran masih belum signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mengapresiasi pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah. Pada Penerapan lanjutan PPKM untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah melonggarkan aturan di mal dan restoran. Pusat belanja dan mal dapat beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung dan restoran dapat melayani makan di tempat dengan 25% kapasitas. "Terima kasih sudah ada pelonggaran yang diberikan pemerintah walau pun tidak berdampak banyak. Tapi minimal ada meningkatkan pendapatan 10%-20%," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/8).