KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas di tengah masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu pelonggarannya yakni mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall beroperasi kembali. Namun ada syarat yang harus dipenuhi pegawai mal dan pengunjung. Salah satunya terkait sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi yang harus ditunjukkan saat masuk ke mall. Sekretaris Perusahaan PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) Ratna Hidayati mengaku, selama pandemi dirinya tetap pergi ke mal. Menurutnya, mal juga sepi pengunjung dan keperluan belanja kebutuhan rutin tetap dirinya lakukan ke mal.
Mal sudah boleh beroperasi, tetap jaga prokes selama ke pusat perbelanjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas di tengah masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu pelonggarannya yakni mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall beroperasi kembali. Namun ada syarat yang harus dipenuhi pegawai mal dan pengunjung. Salah satunya terkait sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi yang harus ditunjukkan saat masuk ke mall. Sekretaris Perusahaan PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) Ratna Hidayati mengaku, selama pandemi dirinya tetap pergi ke mal. Menurutnya, mal juga sepi pengunjung dan keperluan belanja kebutuhan rutin tetap dirinya lakukan ke mal.