KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maladewa, pada hari Selasa (2/10), mengumumkan bahwa mereka telah secara resmi mengajukan deklarasi intervensi di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) untuk bergabung dalam kasus genosida melawan Israel karena melakukan pembantaian di Jalur Gaza. Dalam pernyataan tertulis ICJ pada Selasa (2/10) menyebutkan "Kemarin, Maladewa, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan ke Kepaniteraan Mahkamah sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel)." Baca Juga: Indonesia Dukung ICJ, Desak Israel Hentikan Pendudukan di Palestina
Hal senada diungkapkan Presiden Maladewa Mohamed Muizzu, dalam sebuah postingan di X. "Maladewa, sesuai dengan Pasal 63 Statuta MI, mengajukan deklarasi intervensi terhadap Aplikasi Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan vs. Israel)," katanya. Ia menambahkan, Israel harus dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan yang tidak sah di Gaza. "Aturan hukum harus ditegakkan, dan Israel harus menghentikan tindakan genosidalnya terhadap rakyat Palestina," katanya. Muizzu menegaskan, Maladewa akan selalu berpihak pada "kemanusiaan, perdamaian, dan keadilan, dan dengan demikian, kita akan terus berdiri bersama rakyat Palestina."