KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maladewa, pada hari Selasa (2/10), mengumumkan bahwa mereka telah secara resmi mengajukan deklarasi intervensi di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) untuk bergabung dalam kasus genosida melawan Israel karena melakukan pembantaian di Jalur Gaza. Dalam pernyataan tertulis ICJ pada Selasa (2/10) menyebutkan "Kemarin, Maladewa, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan ke Kepaniteraan Mahkamah sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel)." Baca Juga: Indonesia Dukung ICJ, Desak Israel Hentikan Pendudukan di Palestina
Maladewa Bergabung Dengan Afrika Menggugat Genosida Israel di Jalur Gaza Palestina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maladewa, pada hari Selasa (2/10), mengumumkan bahwa mereka telah secara resmi mengajukan deklarasi intervensi di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) untuk bergabung dalam kasus genosida melawan Israel karena melakukan pembantaian di Jalur Gaza. Dalam pernyataan tertulis ICJ pada Selasa (2/10) menyebutkan "Kemarin, Maladewa, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan ke Kepaniteraan Mahkamah sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel)." Baca Juga: Indonesia Dukung ICJ, Desak Israel Hentikan Pendudukan di Palestina