KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya sejumlah maladministrasi dalam lelang blok tambang yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun lalu. Ombudsman pun memberikan waktu selama 30 hari bagi Kementerian ESDM untuk memberikan tanggapan dan menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut. Saat dikonfirmasi, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida masih belum bersedia menerangkan detail isi dari LAHP tersebut. Laode hanya mengatakan, LAHP itu sudah disampaikan ke Kementerian ESDM pada Rabu (23/1) dan memastikan bahwa kajian administrasi hukum dari proses lelang blok tambang itu sudah dijelaskan rinci dalam LAHP.
Maladministrasi lelang tambang, ESDM diberi waktu 30 tanggapi laporan Ombudsman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya sejumlah maladministrasi dalam lelang blok tambang yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun lalu. Ombudsman pun memberikan waktu selama 30 hari bagi Kementerian ESDM untuk memberikan tanggapan dan menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut. Saat dikonfirmasi, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida masih belum bersedia menerangkan detail isi dari LAHP tersebut. Laode hanya mengatakan, LAHP itu sudah disampaikan ke Kementerian ESDM pada Rabu (23/1) dan memastikan bahwa kajian administrasi hukum dari proses lelang blok tambang itu sudah dijelaskan rinci dalam LAHP.