Malam ini, BK DPD gelar rapat terkait Irman Gusman



JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar rapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagi tersangka kasus korupsi yang diduga terkait kuota gula impor.

Irman diduga menjanjikan kuota gula impor kepada seorang pengusaha yang memberinya sejumlah uang. Saat terjaring operasi tangkap tangan KPK, Irman telah menerima uang sebesar Rp 100 juta.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa menyatakan rapat tersebut rencananya dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam rapat tersebut akan diambil keputusan terkait pemberhentian Irman selaku Ketua DPD.


"Nanti yang dibahas adalah perihal pemberhentian Pak Irman dari jabatannya sebagai Ketua DPD, bukan dari kenggotaannya di DPD. Kalau keanggotaan, berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD masih harus menunggu putusan hukum inkrah," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/9).

Fatwa menambahkan nantinya sanksi pemberhentian kepada Irman merupakan sanksi etik. Hal itu diatur dalam Tata Tertib DPD Pasal 52 ayat 1 dan ayat 3 butir c. ayat 1 menyatakan Ketua dan atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya bila meninggal dunia, mengundurkan diri, perintah Undang-undang, atau diberhentikan.

Ayat tiga butir c menyatakan Ketua dan atau Wakil Ketua DPD diberhentikan bila berstatus tersangka dalam perkara pidana. Namun, Irman akan diberhentikan secara tidak hormat bila dirinya tidak mengundurkan diri.

Irman terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. Selain menangkap Irman, KPK mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. KPK juga menangkap adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih. Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

KPK pun menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie