Malam ini, Setgab gelar rapat bahas Perppu MK



JAKARTA. Sekretariat gabungan (setgab) partai koalisi pendukung pemerintah berencana menggelar rapat pada malam hari ini, Selasa (17/12/2013). Rapat tersebut diagendakan untuk membahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali membenarkan informasi tersebut. Ia katakan, rapat sengaja digelar untuk menyamakan persepsi tentang Perppu MK antar-anggota Setgab. "Di lapangan ada perbedaan pendapat antara anggota koalisi. Untuk menghindari kesalahpahaman atas pasal di dalam perppu, maka pimpinan Setgab melakukan pertemuan untuk menyampaikan substansinya," kata Suryadharma, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2013). Menteri Agama itu melanjutkan, perbedaan pandangan terkait Perppu MK terjadi karena kurangnya komunikasi antara pimpinan setgab dengan anggota. Sebagai anggota koalisi, Suryadharma mengaku belum memiliki sikap resmi terkait perppu tersebut. Tapi ia berharap dalam rapat nanti didapat penjelasan yang baik sehingga terwujud penyamaan persepsi."Kan selama ini (pemerintah) hanya ada penyampaian keinginan menerima perppu itu sepenuhnya, tapi setelah dibaca teman-teman berbeda pandangan. Selama ini memang ruhnya itu tertinggal, ruh dari substansi perppu itu karena keterbatasan komunikasi," pungkasnya. Seperti diberitakan, sejauh ini penolakan pada Perppu tentang MK keluar dari Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Sementara dua fraksi mendukung yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Sedangkan tiga fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta waktu untuk menelaah lebih lanjut isi Perppu itu. Saat ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum menyatakan pendapatnya. Rencananya, Komisi III DPR akan mengambil keputusan final disetujui atau ditolaknya Perppu MK ini pada Rabu (18/12/2013).(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan