Malam Tahun Baru, Polda Metro Terapkan Crowd Free Night di 73 Titik di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya bakal menerapkan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki alias crowd free night (CFN) di wilayah DKI Jakarta saat malam pergantian tahun 2022. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, terdapat 73 titik di wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan CFN pada 31 Desember 2021. 

Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. 


"Untuk pengamanan malam tahun baru akan diberlakukan crowd free night. Itu ada 73 titik yang akan diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12). 

Baca Juga: Bukan Jebakan, Bakal Ada Kompetisi untuk Pelaku Balap Liar oleh Polda Metro Jaya

Menurut Zulpan, 73 titik CFN tersebut tersebar di enam lokasi yang menjadi titik rawan terjadinya kerumunan massa, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Asia-Afrika. 

Selain itu, CFN juga akan diberlakukan di sekitar kawasan Monas, Kemayoran, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, dan Jalan Pangeran Antasari serta wilayah Banjir Kanal Timur. 

"Ini ada 73 titik yang akan kita lakukan sepanjang jalan ini yang diberlakukan CFN," kata Zulpan. Pemberlakuan CFN pada malam pergantian tahun 2022 merupakan bagian dari Operasi Lilin Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta. 

Zulpan menjelaskan, terdapat 8.000 personel yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Apresiasi Layanan Bank DKI

Tujuannya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan protokol kesehatan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. 

"Kekuatan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dan Pemda DKI, jumlah seluruhnya 8.000 personel," ungkap Zulpan. "Kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan leveling PPKM yang berlaku di Jakarta". 

Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati pembatasan kegiatan masyarakat selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Crowd Free Night di 73 Titik di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2022"

Penulis: Tria Sutrisna Editor: Jessi Carina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan