Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, memerintahkan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi memberikan ganti rugi sebesar Rp 205 Juta kepada keluarga bayi Falya Rafaani Blegur, korban malapraktik RS Awal Bros. Hal itu ditetapkan dalam putusan majelis hakim pada persidangan hari ini, Senin (27/6/2016). "Hari ini putusan. Hakim mengatakan (RS Awal Bros) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, terus kemudian dihukum dengan membayar denda Rp 205 juta," kata Ihsan, kuasa hukum dari Falya. RS Awal Bros Bekasi dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta melanggar Undang-Undang Rumah Sakit dan Praktik Kedokteran.
Malapraktik, RS Awal Bros Bekasi divonis bersalah
Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, memerintahkan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi memberikan ganti rugi sebesar Rp 205 Juta kepada keluarga bayi Falya Rafaani Blegur, korban malapraktik RS Awal Bros. Hal itu ditetapkan dalam putusan majelis hakim pada persidangan hari ini, Senin (27/6/2016). "Hari ini putusan. Hakim mengatakan (RS Awal Bros) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, terus kemudian dihukum dengan membayar denda Rp 205 juta," kata Ihsan, kuasa hukum dari Falya. RS Awal Bros Bekasi dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta melanggar Undang-Undang Rumah Sakit dan Praktik Kedokteran.