KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia akan merevisi tarif pajak penjualannya dan juga memperluas cakupan pajak jasanya mulai 1 Juli, karena pemerintah berupaya untuk meningkatkan pendapatannya dan memperkuat posisi fiskalnya. Mengutip Reuters Senin (9/6), Kementerian Keuangan dalam sebuah pernyataan mengatakan, tarif pajak penjualan sebesar 5% hingga 10% akan dikenakan pada barang-barang yang tidak penting dan mewah, seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik. Kementerian Keuangan mengatakan, pajak jasa akan diperluas untuk mencakup penyewaan atau sewa guna usaha properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan layanan kecantikan.
Malaysia akan Berlakukan Revisi Pajak Penjualan dan Perluasan Pajak Jasa Mulai 1 Juli
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia akan merevisi tarif pajak penjualannya dan juga memperluas cakupan pajak jasanya mulai 1 Juli, karena pemerintah berupaya untuk meningkatkan pendapatannya dan memperkuat posisi fiskalnya. Mengutip Reuters Senin (9/6), Kementerian Keuangan dalam sebuah pernyataan mengatakan, tarif pajak penjualan sebesar 5% hingga 10% akan dikenakan pada barang-barang yang tidak penting dan mewah, seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik. Kementerian Keuangan mengatakan, pajak jasa akan diperluas untuk mencakup penyewaan atau sewa guna usaha properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan layanan kecantikan.
TAG: