JAKARTA. Kepolisian Malaysia belum memiliki cukup bukti untuk menuntut warga negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Malaysia terhadap seorang pria Korea Utara yang diduga sebagai Kim Jong-nam, yaitu saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un. "Fakta bahwa penyidik meminta perpanjangan masa penahanan selama tujuh hari menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (22/2). Menanggapi rumor yang beredar mengenai kemungkinan SA memang terlibat pembunuhan dan merupakan seorang agen Korut, Iqbal mengatakan tidak ingin berspekulasi atau membuat kesimpulan apa pun sebelum proses hukum selesai dijalankan. "Artinya masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini," ujar dia.
Malaysia belum cukup bukti tuntut Siti Aisyah
JAKARTA. Kepolisian Malaysia belum memiliki cukup bukti untuk menuntut warga negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Malaysia terhadap seorang pria Korea Utara yang diduga sebagai Kim Jong-nam, yaitu saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un. "Fakta bahwa penyidik meminta perpanjangan masa penahanan selama tujuh hari menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (22/2). Menanggapi rumor yang beredar mengenai kemungkinan SA memang terlibat pembunuhan dan merupakan seorang agen Korut, Iqbal mengatakan tidak ingin berspekulasi atau membuat kesimpulan apa pun sebelum proses hukum selesai dijalankan. "Artinya masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini," ujar dia.