Malaysia Buka Penyelidikan Bea Antidumping Impor Plastik dari Tiongkok dan Indonesia



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia memulai penyelidikan bea antidumping atas impor polietilena tereftalat (PET) atau plastik, yang berasal dari Tiongkok dan Indonesia.

Penyelidikan dimulai setelah ada petisi dari produsen dalam negeri yang diterima Pemerintah Malaysia pada 10 Juli 2024, demikian Kementerian Perdagangan Malaysia dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters, Jumat (9/8).

Pemohon menuduh impor PET dari Tiongkok dan Indonesia dijual dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga jual dalam negeri di negara asal.


Pengaduan tersebut juga menuduh bahwa impor yang didumping dari Tiongkok dan Indonesia telah meningkat dalam hal kuantitas absolut, yang menyebabkan kerugian material bagi pemohon.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Produk Kain dan Karpet

Temuan awal akan dibuat dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan, kata kementerian tersebut, tanpa menyebutkan kapan penyelidikan dimulai.

"Jika penetapan awal positif, pemerintah akan mengenakan bea masuk antidumping sementara pada tingkat yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada industri dalam negeri," sebut Kementerian Perdagangan Malaysia.

Secara terpisah, Kementerian Perdagangan Malaysia juga mengumumkan tinjauan administratif atas bea masuk antidumping atas impor kawat baja pilin untuk beton prategang yang berasal dari Tiongkok.

Malaysia telah mengenakan bea masuk antidumping atas barang-barang tersebut berkisar antara 2,09% hingga 21,72%, yang berlaku selama lima tahun sejak Desember 2021 setelah penyelidikan sebelumnya.

Pada hari Jumat, kementerian mengatakan telah menerima permintaan tinjauan dari produsen dalam negeri dengan alasan bahwa margin dumping barang dagangan impor telah berubah secara substansial, sesuai dengan peraturan antidumping setempat.

Editor: Khomarul Hidayat