Malaysia deportasi 103 TKI ilegal via Nunukan



NUNUKAN. Pemerintah Malaysia mendeportasi 103 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui Pelabuhan Tunontaka Nunukan Kalimantan Utara. Mereka tiba di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Jumat (14/11) malam.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Sigit Triwibawanto, mengatakan, para TKI tersebut dideportasi dipastikan melanggar dokumen keimigrasian.

“Biasanya melanggar keimigrasian. Dari 103 ini, tidak ada yang minta dipulangkan ke daerah asal mereka. Mereka sudah ada yang menjamin. Biasanya ada yang dari Malaysia telepon minta tolong keluarga di Nunukan untuk dijaminkan. Mereka kirim uang untuk mengurus kepulangan kembali mereka ke Malaysia.” Ujar Triwibawanto, Jumat.


Maria Tappe dan Kasma Beddu, dua TKI ilegal yang dideportasi, mengaku telah bekerja di perusahaan sawit Suntian Orico Lahad Datu Malayisia selama tiga tahun. Mereka tertangkap Police Malaysia saat berbelanja di pasar swalayan. Padahal mereka membawa surat cuti saat berbelanja. Surat cuti merupakan pengganti pasport saat mereka keluar dari lingkungan perusahaan yang menjamin keberadaan mereka di Malaysia.

“Saya ditangkap tanggal 8 September. Kami ditangkap police lagi belanja, padahal kami membawa surat cuti. Surat cuti berlaku satu hari saja untuk berbelanja. Mereka mengatakan, nomor paspor kami tidak tercatat dalam surat cuti. Kami ada paspor dan masih berlaku hingga 2015. Konsul juga tanya waktu datang tapi cuma sekejap saja karena malam,” ujar Maria Tappe. (Kontributor Nunukan, Sukoco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie