KONTAN.CO.ID - JENEWA. Badan pengungsi PBB, UNHCR, mengecam tindakan Malaysia yang mendeportasi para pengungsi Myanmar. Malaysia kini dianggap telah melanggar hukum internasional. Dilansir Reuters, Malaysia telah mendeportasi ratusan pengungsi Myanmar dalam waktu dua bulan terakhir secara paksa. "Orang-orang tidak bisa dikembalikan ke tempat di mana mereka menghadapi ancaman terhadap kehidupan dan kebebasan mereka dan menghadapi bahaya," ungkap juru bicara UNHCR, Shabia Mantoo, pada konferensi pers di Jenewa hari Selasa (25/10).
Malaysia Dinilai Melanggar Hukum Internasional Setelah Deportasi Pengungsi Myanmar
KONTAN.CO.ID - JENEWA. Badan pengungsi PBB, UNHCR, mengecam tindakan Malaysia yang mendeportasi para pengungsi Myanmar. Malaysia kini dianggap telah melanggar hukum internasional. Dilansir Reuters, Malaysia telah mendeportasi ratusan pengungsi Myanmar dalam waktu dua bulan terakhir secara paksa. "Orang-orang tidak bisa dikembalikan ke tempat di mana mereka menghadapi ancaman terhadap kehidupan dan kebebasan mereka dan menghadapi bahaya," ungkap juru bicara UNHCR, Shabia Mantoo, pada konferensi pers di Jenewa hari Selasa (25/10).