Malaysia Jadi Negara Pertama yang Menyatakan Perjanjian Dagang AS “Batal Demi Hukum”!



KONTAN.CO.ID - Malaysia resmi menyatakan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat tidak lagi berlaku, setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah ilegal pada Februari lalu.

Melansir Benzinga, Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani, menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara AS dan Malaysia kini sudah tidak memiliki kekuatan hukum. 

“Ini bukan ditangguhkan. Perjanjian itu sudah tidak ada, batal demi hukum,” ujarnya, seperti dikutip New Straits Times.


Johari juga menyoroti bahwa jika kebijakan tarif didasarkan pada surplus perdagangan, maka pemerintah seharusnya menjelaskan secara spesifik sektor industri yang dimaksud, bukan menerapkan tarif secara menyeluruh.

Sektor Ekspor Malaysia Terancam

Terkait peninjauan dagang baru yang diluncurkan AS pekan lalu di bawah Section 301, Johari menyebut sejumlah sektor utama Malaysia berpotensi terdampak. Di antaranya industri listrik dan elektronik, minyak dan gas, komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, serta produk karet termasuk sarung tangan.

Ia menekankan pentingnya bagi eksportir Malaysia untuk mematuhi standar ketenagakerjaan dan lingkungan guna menghindari gangguan lebih lanjut dalam perdagangan.'

Baca Juga: Emas Stabil Rabu (18/3), Investor Waspadai Risiko Timur Tengah Jelang Keputusan Fed

Di sisi lain, oposisi Malaysia dari Perikatan Nasional mendesak digelarnya sidang khusus untuk membahas pembatalan perjanjian tersebut. Sekretaris jenderalnya, Takiyuddin Hassan, memperingatkan bahwa langkah ini bisa berdampak pada sektor ekspor dan rantai pasok negara.

Hingga saat ini, pihak Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan tersebut.

Ketidakpastian Membayangi Hubungan Dagang

Perjanjian ART sebelumnya ditandatangani oleh Donald Trump dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di sela-sela KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur pada 26 Oktober. Kesepakatan ini memberikan akses pasar yang lebih luas bagi eksportir Malaysia sekaligus membuat produk AS lebih terjangkau bagi pelaku usaha dan konsumen.

Perjanjian tersebut mencakup sekitar 12% ekspor Malaysia ke AS, dengan tarif timbal balik sebesar 19% untuk impor dari Malaysia, kecuali untuk beberapa produk tertentu.

Namun, situasi menjadi semakin kompleks setelah pemerintahan Trump meluncurkan investigasi dagang besar-besaran terhadap 16 mitra, termasuk Malaysia, berdasarkan Section 301(b) dari Trade Act 1974. Aturan ini memungkinkan AS mengenakan tarif terhadap negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil.

Tonton: Lahan Hotel Sultan Resmi Milik Negara! Eksekusi Tetap Jalan Meski Digugat

Menariknya, Trump juga sempat mengancam akan mengenakan tarif yang “jauh lebih tinggi” kepada negara-negara yang mencoba memanfaatkan putusan Mahkamah Agung untuk membatalkan perjanjian dagang yang sudah ada.

Perkembangan ini menambah ketidakpastian dalam hubungan dagang global, sekaligus memberi sinyal bahwa tensi perdagangan internasional masih akan memanas dalam waktu dekat.