Malaysia Kenakan Bea Antidumping Impor Besi Baja dari China, India, Jepang dan Korsel



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Kementerian Perdagangan Malaysia mengatakan telah mengenakan bea antidumping sementara pada beberapa produk canai datar dari besi atau ekspor baja nonpaduan dari China, India, Jepang, dan Korea Selatan.

Mengutip Reuters, Senin (13/1), Kementerian Perdagangan Malaysia dalam sebuah pernyataan mengungkapkan, bea antidumping yang dikenakan pada produk dengan lebar lebih dari 600 mm (23,62 inci), berkisar antara 2,52% hingga 36,80% dan berlaku mulai 11 Januari.

Kementerian Perdagangan mengatakan bea masuk antidumping sementara akan berlaku hingga 120 hari, dengan keputusan akhir akan dibuat pada 10 Mei.


Baca Juga: Indonesia to Intensify Defence Partnerships and Maritime Security, Top Diplomat Says

Umpan balik atas keputusan awal tersebut dapat diserahkan pada 20 Januari.

Keputusan kementerian tersebut menyusul penyelidikan terhadap produk-produk dari China, India, Jepang, dan Korea Selatan yang dimulai pada bulan Agustus, menyusul petisi dari produsen dalam negeri.

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pemohon menduga impor tersebut dijual jauh di bawah harga domestik di keempat negara tersebut dan telah menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri di Malaysia.

Selanjutnya: Diperiksa Sebagai Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto Tiba di KPK

Menarik Dibaca: 4 Aset Investasi Ini yang Membuat Robert Kiyosaki Sangat Kaya

Editor: Herlina Kartika Dewi