KONTAN.CO.ID - PUTRAJAYA. Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) mengatakan hasil penyelidikan menemukan bahwa produk permen jeli berbentuk bola mata melanggar persyaratan pelabelan berdasarkan Peraturan Pangan 1985 dari Undang-Undang Pangan 1983 [Undang-Undang 281]. Mengutip Bernama, MOH menyatakan bahwa ukuran atau bentuk produk makanan pada umumnya tidak diatur berdasarkan Peraturan Pangan 1985, Undang-Undang 281, kecuali untuk “gula jeli terkontrol” dengan diameter 45 milimeter atau kurang, yang harus diberi label: “PERINGATAN: DAPAT MENIMBULKAN BAHAYA TERSEDAK” dan “TIDAK COCOK UNTUK ANAK DI BAWAH USIA 3 TAHUN”. “Penjualan produk ini dilarang di semua platform daring dan di pasar domestik. Tindakan penegakan hukum, termasuk penyitaan produk, akan dilakukan sesuai dengan peraturan,” kata MOH dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (22/2/2025).
Malaysia Larang Penjualan Permen Jeli Bentuk Bola Mata yang Sebabkan Anak Meninggal
KONTAN.CO.ID - PUTRAJAYA. Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) mengatakan hasil penyelidikan menemukan bahwa produk permen jeli berbentuk bola mata melanggar persyaratan pelabelan berdasarkan Peraturan Pangan 1985 dari Undang-Undang Pangan 1983 [Undang-Undang 281]. Mengutip Bernama, MOH menyatakan bahwa ukuran atau bentuk produk makanan pada umumnya tidak diatur berdasarkan Peraturan Pangan 1985, Undang-Undang 281, kecuali untuk “gula jeli terkontrol” dengan diameter 45 milimeter atau kurang, yang harus diberi label: “PERINGATAN: DAPAT MENIMBULKAN BAHAYA TERSEDAK” dan “TIDAK COCOK UNTUK ANAK DI BAWAH USIA 3 TAHUN”. “Penjualan produk ini dilarang di semua platform daring dan di pasar domestik. Tindakan penegakan hukum, termasuk penyitaan produk, akan dilakukan sesuai dengan peraturan,” kata MOH dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (22/2/2025).