Malaysia mulai berlakukan pajak barang dan jasa



KUALA LUMPUR. Pajak Barang dan Jasa (GST) akan mulai diberlakukan pada 1 April 2015 dan menandai fase baru sistem perpajakan di Malaysia, yang akan memberi dampak kepada 30 juta warga Malaysia serta 6,7 juta pekerja asing di negara ini.

Sebanyak 361 ribu perusahaan telah terdaftar dan 3000 pegawai Kantor Pabean Malaysia telah bersiap memantau pelaksanaan GST yang diperkirakan menambah pendapatan pemerintah hingga 1 miliar ringgit pada 2015.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Selasa (31/3), mengatakan walapun GST mendapat berbagai kritikan, pemerintah tetap pada tekadnya untuk memastikan pelaksanaannya tidak membebani masyarakat.

"Kita laksanakan GST dengan meminimumkan beban rakyat. Tak pernah ada negara mana pun memberi banyak zero-rated dan pengecualian GST seperti yang kita berikan," kata Najib.

Selain itu, tambah dia, dari segi makro diharapkan terjadi penguatan sumber keuangan negara melalui sistem perpajakan yang dapat membantu menaikkan peringkat lebih positif serta menambah keyakinan dunia tentang cara Malaysia menangani ekonomi.

Najib mengumumkan pelaksanaan GST dimulai 1 April 2015 dengan kadar 6% saat membacakan Anggaran 2014 di hadapan parlemen pada 25 Oktober 2013.

Editor: Yudho Winarto