KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang pria berkewarganegaraan Israel pada Rabu (26/2). Setelah ia mengaku bersalah membawa enam senjata api dan puluhan peluru, menurut pengacaranya. Shalom Avitan, 39, ditangkap pada Maret tahun lalu di sebuah hotel di ibu kota Kuala Lumpur dan kemudian didakwa dengan tuduhan perdagangan serta kepemilikan senjata api tanpa izin.
Malaysia Penjarakan Warga Israel 7 Tahun atas Kepemilikan Senjata Api
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang pria berkewarganegaraan Israel pada Rabu (26/2). Setelah ia mengaku bersalah membawa enam senjata api dan puluhan peluru, menurut pengacaranya. Shalom Avitan, 39, ditangkap pada Maret tahun lalu di sebuah hotel di ibu kota Kuala Lumpur dan kemudian didakwa dengan tuduhan perdagangan serta kepemilikan senjata api tanpa izin.