Malaysia pertimbangkan legalisasi mariyuana buat keperluan medis



KONTAN.CO.ID - DW. Pemerintah Malaysia dilaporkan telah memulai langkah informal untuk mempertimbangkan legalisasi mariyuana untuk pengobatan. Hal ini diakui oleh Menteri Sumber Daya Alam, Air dan Daratan, Xavier Jayakumar kepada Bloomberg. Menurutnya perdagangan mariyuana layaknya di negara barat turut dibahas "secara singkat" di dalam rapat kabinet pekan lalu.

"Ini sudah dilakukan di beberapa negara dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat," kata Xavier. "Jika mariyuana digunakan untuk keperluan medis, maka bisa digunakan. Bukan buat keperluan sosial, buat kepentingan medis, ya, seharusnya diizinkan," imbuhnya lagi.

Isu legalisasi mariyuana menguat setelah seorang pria dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan menjual narkoba. Padahal Muhammad Lukman yang berusia 29 tahun itu tertangkap ketika sedang membagi-bagikan minyak mariyuana untuk pasien kanker, tulis Channel News Asia. Namun menyusul kecaman publik, pemerintah sepakat mencabut tuntutan hukuman mati dalam kasus Lukman.


Dia dijerat UU 1952 tentang Obat-obatan Berbahaya yang memuat ancaman hukuman mati untuk setiap individu yang kedapatan memiliki mariyuana seberat 200 gram atau lebih. Saat ditangkap, Lukman memiliki 3,1 liter minyak marijuana, 279g ganja dan 1,4 kg senyawa yang mengandung tetrahydrocon nabininol.

Menyusul kasus tersebut, Perdana Menteri mahathir Mohamad mengumumkan akan segera mengkaji ulang UU Narkoba.

"Dibutuhkan upaya besar buat meyakinkan publik tentang masalah ini," kata Xavier kepada Bloomberg. "Menurut saya pribadi, jika penggunaannya bernilai medis, maka peredaran mariyuana bisa dibatasi dan digunakan oleh Kementerian Kesehatan sebagai obat-obatan."

Malaysia bukan satu-satunya negara ASEAN yang sedang menggodok legalisasi mariyuana. Channel News Asia melaporkan, saat ini Kementerian Kesehatan di Thailand juga sudah mengimbau pemerintahan militer untuk mengizinkan studi terkait penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.

Thailand ingin meniru langkah Kanada yang mengizinkan perdagangan mariyuana secara terbatas dan membantu terciptanya sektor industri baru yang bernilai milyaran Dolar AS.

Langkah serupa juga diambil Turki saat mengizinkan penggunaan mariyuana untuk pasien penyakit berat pada Oktober 2016 silam. Di sana pemerintah mengawasi produksi mariyuana secara ketat dan membatasi penyebaran kebun hanya di sejumlah provinsi saja. Setiap produsen harus mengurus perizinan setiap tiga tahun sekali.

Sejauh ini mariyuana untuk keperluan medis sudah diizinkan di 21 negara di dunia, antara lain Filipina, Chile, Argentina dan Puerto Rico.

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti