KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat disebut telah batal. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung AS untuk membatalkan sebagian besar langkah-langkah tarif yang diperkenalkan oleh Presiden AS Donald Trump. Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri, Datuk Seri Johari Abdul Ghani pada Minggu (15/3/2026) mengatakan, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani Oktober lalu, Malaysia diperkirakan akan menghadapi tarif sebesar 19 persen.
Namun, ia mengatakan bahwa Malaysia saat ini hanya dikenakan tarif global sebesar 10 persen.
Baca Juga: Citi Pangkas Target Bitcoin dan Ethereum, Legislasi AS Jadi Penghambat “Saat ini, Trump menggunakan Pasal 122 dalam Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974, yang mengenakan tarif 10 persen pada Malaysia," dikutip dari The Star.
“Jadi dalam jangka waktu lima bulan ini, AS akan meninjau apakah mereka ingin menggunakan Pasal 301 untuk menentukan tarif baru,” sambungnya.
ART belum diratifikasi
Dia menambahkan bahwa Malaysia belum meratifikasi ART, meskipun perjanjian tersebut telah ditandatangani pada Oktober tahun lalu. Menurutnya, AS akan menilai empat faktor kunci sebelum menentukan tarif baru. Hal ini mencakup kemungkinan produk-produk Malaysia membanjiri pasar AS, penggunaan kerja paksa dalam proses produksi, dan perekrutan pekerja ilegal atau di bawah umur. Perlindungan lingkungan juga termasuk di antara kriteria yang dipertimbangkan.
Baca Juga: Serangan Udara di Kabul Picu Saling Tuding Afghanistan–Pakistan, Ratusan Tewas “Mirip dengan penilaian lingkungan yang diberlakukan di Eropa, AS juga mempertimbangkan faktor lingkungan, termasuk aktivitas yang merusak lingkungan," ujarnya. “Keempat, mereka ingin memeriksa apakah pemerintah suatu negara memberikan subsidi kepada eksportir,” tambahnya.
Anggota parlemen minta bukti resmi
Menanggapi pernyataan itu, beberapa anggota parlemen PKR pada Senin (16/3/2026) mendesak pemerintah untuk memberikan bukti resmi bahwa pakta perdagangan Malaysia-AS secara resmi telah berakhir. Pasalnya, deklarasi dari seorang menteri harus didukung oleh komunikasi resmi antara kedua negara. Dipimpin oleh anggota parlemen Subang, Wong Chen, kelompok yang terdiri dari delapan anggota parlemen tersebut mempertanyakan apakah pemerintah telah secara resmi mengirim surat kepada mitranya di AS. “Kami tidak ingin masalah ini tetap tidak terselesaikan, sehingga Malaysia rentan terhadap berbagai interpretasi perjanjian oleh pemerintah AS, terutama jika terjadi perubahan pemerintahan di masa mendatang,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip dari Malay Mail.
Baca Juga: Thailand Jajaki Impor Minyak Mentah Rusia, Targetkan Harga Solar Tetap Terkendali Selain meminta konfirmasi resmi, para anggota parlemen juga meminta penyelidikan parlementer tentang bagaimana kesepakatan itu ditandatangani sejak awal. Mereka meminta Komite Khusus Parlemen (PSSC) bidang Perdagangan untuk menyelidiki negosiasi ART dan secara khusus memanggil pendahulu Johari, Datuk Seri Tengku Zafrul Abdul Aziz, untuk memberikan kesaksian tentang perannya. Para anggota parlemen berpendapat bahwa pemerintah sebelumnya telah mengabaikan saran untuk menunda penandatanganan perjanjian hingga setelah putusan pengadilan AS, sehingga menghasilkan pakta "sepihak" yang merugikan kedaulatan nasional.