Malaysia Siap Gugat X, Fitur AI Grok Dinilai Membahayakan Pengguna



KONTAN.CO.ID - Regulator komunikasi Malaysia menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap platform media sosial X menyusul kekhawatiran serius terkait keselamatan pengguna yang ditimbulkan oleh fitur kecerdasan buatan Grok.

Pernyataan tersebut disampaikan regulator pada Selasa (13/1/2026).

Grok, chatbot AI generatif yang dikembangkan oleh xAI, perusahaan milik miliarder Elon Musk, memicu kecaman global setelah memungkinkan pengguna membuat dan menyebarkan gambar bernuansa seksual, termasuk konten hasil manipulasi tanpa persetujuan.


Baca Juga: BlackRock Pangkas Sekitar 250 Karyawan dalam Gelombang PHK Terbaru

Sejumlah otoritas di berbagai negara pun mulai mengambil tindakan terhadap xAI dan platform X.

Malaysia dan Indonesia sempat memblokir sementara akses ke Grok pada akhir pekan lalu.

Sementara itu, regulator media Inggris meluncurkan penyelidikan terhadap X, dan otoritas Prancis telah melaporkan perusahaan media sosial tersebut kepada jaksa serta lembaga pengawas.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan telah mengidentifikasi penyalahgunaan Grok untuk menghasilkan dan menyebarluaskan konten berbahaya, termasuk materi cabul, seksual eksplisit, tidak senonoh, sangat ofensif, serta gambar manipulatif tanpa persetujuan.

“Konten yang diduga melibatkan perempuan dan anak di bawah umur menjadi perhatian yang sangat serius. Perilaku semacam ini melanggar hukum Malaysia dan bertentangan dengan komitmen keselamatan yang dinyatakan oleh entitas terkait,” ujar MCMC dalam pernyataan resminya.

Menanggapi permintaan komentar dari Reuters, xAI mengirimkan balasan yang terkesan otomatis berbunyi, “Legacy Media Lies.”

Sementara itu, platform X belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar.

Baca Juga: Indonesia Dikabarkan Bidik Jet Tempur JF-17 dan Drone Pakistan untuk Perkuat TNI AU

MCMC juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pemberitahuan resmi kepada X dan xAI sejak bulan ini untuk menghapus konten bermasalah tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan oleh kedua perusahaan.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Malaysia menerapkan aturan ketat terhadap konten daring, termasuk larangan atas materi pornografi dan cabul.

Otoritas Malaysia mengategorikan perjudian daring, penipuan, pornografi anak, grooming, perundungan siber, serta konten yang berkaitan dengan ras, agama, dan kerajaan sebagai konten berbahaya yang dilarang beredar.

Selanjutnya: Bank CIMB Niaga Optimistis Kredit UMKM Tumbuh Kencang pada 2026

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 9-15 Januari 2026, Detergent Beli 1 Gratis 1