JAKARTA. Ini dia penyebab Nota Kesepahaman tentang Tenaga Kerja Indonesia (MoU TKI) tidak kunjung diteken-teken oleh Indonesia dan Malaysia. Ternyata, pemerintah negeri jiran menolak usulan ketentuan mengenai gaji minimum bagi para TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebesar RM 800 atau Rp 2,27 juta. Menteri Tenaga Kerja Malaysia Datuk S. Subramaniam menegaskan, negaranya tidak mengenal konsep gaji minimum untuk pembantu rumah tangga. "Dari dahulu, gaji mereka didasarkan pada mekanisme pasar dan itulah dasar pemerintahan kami saat ini," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Bernama, Sabtu (7/8) pekan lalu. Nah, Subramaniam mengatakan, kalau Malaysia menerapkan aturan gaji minimum bagi rumah tangga, maka pekerjaan di sektor informal lainnya tentu akan menuntut hal yang sama.
Malaysia Tolak Gaji Minimum untuk Pekerja Indonesia
JAKARTA. Ini dia penyebab Nota Kesepahaman tentang Tenaga Kerja Indonesia (MoU TKI) tidak kunjung diteken-teken oleh Indonesia dan Malaysia. Ternyata, pemerintah negeri jiran menolak usulan ketentuan mengenai gaji minimum bagi para TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebesar RM 800 atau Rp 2,27 juta. Menteri Tenaga Kerja Malaysia Datuk S. Subramaniam menegaskan, negaranya tidak mengenal konsep gaji minimum untuk pembantu rumah tangga. "Dari dahulu, gaji mereka didasarkan pada mekanisme pasar dan itulah dasar pemerintahan kami saat ini," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Bernama, Sabtu (7/8) pekan lalu. Nah, Subramaniam mengatakan, kalau Malaysia menerapkan aturan gaji minimum bagi rumah tangga, maka pekerjaan di sektor informal lainnya tentu akan menuntut hal yang sama.