Malinda akui transfer uang nasabah untuk investasi



JAKARTA. Sidang perkara kasus penggelapan dana nasabah Citigold, Citibank oleh Manager Relationship-nya, Inong Malinda Dee kembali digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa yang tak lain adalah Malinda Dee.Kepada majelis hakim, Malinda mengaku telah memberikan sejumlah keterangan terkait pemindahbukuan dana, yang terdapat di 34 rekening milik nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark, Jakarta. Menurutnya, pemindahbukuan yang dia lakukan tersebut atas persetujuan para pemiliknya."Para nasabah sudah mengetahuinya, tidak mungkin saya mentransfer dana-dana mereka tanpa persetujuan yang berwenang," kata Malinda. Malinda beralasan, pemindahbukuan tanpa sepengetahuan pemilik merupakan pelanggaran.Dia juga bilang, pemberitahuan itu disampaikan dengan cara bertemu langsung atau menelepon nasabah. Kepada para nasabah tersebut, Malinda mengaku akan menggunakan dan-dana tersebut untuk disebar kepada beberapa produk investasi seperti reksadana, deposito, asuransi hingga pembelian rumah dan tanah.Malinda meyakinkan nasabahnya, kalau menginvestasikan dana mereka melalui dirinya maka suatu saat akan memperoleh keuntungan. Dia mencontohkan dengan pembelian mobil mewah yang dia lakukan. "Ada beberapa mobil yang memiliki nilai purna jual yang lebih tinggi," jelas Malinda.Separuh dari uang nasabah yang dipakainya untuk investasi, telah ditransfer kembali ke rekening-rekening nasabah. Sayangnya, hal itu tidak bisa dibuktikan lantaran para nasabah Citigold enggan menunjukkan buku rekeningnya sebagai bukti.Atas iming-iming imbal hasil yang menarik, kemudian para nasabah itu tergiur dengan bujukan Malinda. Oleh karenanya, ke 34 nasabah tersebut menurut Malinda memberikan kuasa kepadanya untuk mengisi sejumlah blanko kosong.

"Para nasabah sudah mengetahuinya, tidak mungkin saya mentransfer dana-dana mereka tanpa persetujuan yang berwenang," kata Malinda.

Balnko kosong tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh pemilik rekening, sebelum nantinya diisi oleh Malinda. "Pemberian blanko kosong yang sudah ditandatangani nasabah, merupakan hal yang lumrah," ujar Malinda.Berbekal blanko kosong tersebut kemudian Malinda mengaku telah mentransfer dana tersebut ke sejumlah rekening. Adapun rekening-rekening tujuan transfer tersebut diantaranya milik Ismali bin Janim (adik ipar Malinda), Visca Lovitasari (Adik Kandung Malinda), Andhika Gumilang (suami Malinda) dan kepada sejumlah perusahaan milik Malinda.Total jumlah transfer yang dilakukan oleh Malinda dari ke-34 nasabah mencapai 117 formulir transfer. Adapun jumlah dana yang telah dipindah bukukan oleh Malinda mencapai Rp 30 miliar.Sementara itu, terkait keterangan Malinda tersebut Jaksa Tatang Sutarna mengungkapkan, pengakuan apapun adalah hak Malinda sebagai terdakwa. Namun semuanya akan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi dan semua alat bukti yang ada di persidangan. "Silahkan saja, tapi saksi-saksi berkata lain," kata Tatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie