JAKARTA. Bekas pegawai Citibank Inong Malinda Dee, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana Malinda Dee yang berlangsung kemarin (8/11) adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Ketua Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna, mengatakan, Malinda didakwa telah melakukan kejahatan tindak pidana perbankan, penggelapan uang dan pencucian uang. Aksi Malinda ini dilakukan selama periode 27 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011. Selama periode tersebut, Malinda memindahbukukan dana nasabah secara ilegal sebanyak 117 kali dari 34 rekening nasabah Citibank. Hitungan jaksa, Malinda melakukan 64 transaksi senilai Rp 27,36 miliar, dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.
Malinda Dee beraksi sejak tahun 2007
JAKARTA. Bekas pegawai Citibank Inong Malinda Dee, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana Malinda Dee yang berlangsung kemarin (8/11) adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Ketua Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna, mengatakan, Malinda didakwa telah melakukan kejahatan tindak pidana perbankan, penggelapan uang dan pencucian uang. Aksi Malinda ini dilakukan selama periode 27 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011. Selama periode tersebut, Malinda memindahbukukan dana nasabah secara ilegal sebanyak 117 kali dari 34 rekening nasabah Citibank. Hitungan jaksa, Malinda melakukan 64 transaksi senilai Rp 27,36 miliar, dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.