Malinda dituntut hukuman penjara 13 tahun



JAKARTA. Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark, Inong Malinda Dee, dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain harus menjalani hukuman kurungan penjara, JPU juga menuntut Malinda membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider tujuh bulan.Sebelumnya, Malinda didakwa melanggar pasal 49 ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, Malinda juga terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang pencucian uang.

"Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim agar mengabulkan tuntutan ini," kata Jaksa Tatang Supriatna, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (16/2). Menurut Jaksa, Malinda telah terbukti bersalah karena memindahbukukan dana nasabah, tanpa sepengetahuan pemiliknya ke sejumlah rekening. Berdasarkan bukti, ada sebanyak 117 bukti transaksi transfer yang telah dilakukan Malinda. Transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekeningnya.

Adapun jumlah rekening yang berhasil dibobol oleh mantan Relationship Manager Citibank itu mencapai 34 rekening. "Hal itu telah diakui oleh terdakwa dalam persidangan," ujar Tatang.Dana yang berhasil ditransfer dari rekening nasabahnya itu, mencapai 44 miliar. Dana tersebut ditransferkan sejumlah rekening, diantaranya rekening milik Visca Lovitasari (adik kandung Malinda), Ismail bin Janim (adik ipar Malinda), dan kepada perusahaan milik Malinda yaitu, PT Eksklusif Jaya Perkasa dan PT Sarwahita Global Manajemen.Selain itu, Malinda juga terbukti telah menggunakan dana milik nasabah untuk membeli sejumlah barang mewah. Beberapa barang mewah yang dibeli Malinda diantaranya, satu unit Ferari Scuderia, satu unit mobil Ferari California, satu unit mobil Mercedes C 1350, satu unit mobil Hummer H3, dan satu Unit Toyota Fortuner, sera satu unit Toyota Fellfire.Atas keberadaan mobil-mobil mewah tersebut, Jaksa meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Gusrizal, agar menyerahkan kendaraan yang telah disita tersebut kepada pihak Citibank.Sementara itu, kuasa hukum Malinda, Januardi S Hariwibowo mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh jaksa itu tidak sesuai dengan fakta yang terungkap. "Mau berapa pun lama tuntutannya, berdasarkan bukti yang ada Malinda tidak bersalah," kata Januardi.Januardi beralasan, semua transaksi yang dilakukan Malinda telah diberitahukan kepada seluruh nasabah, melalui rekening koran setiap akhir bulan. Selain itu kubu Malinda juga menyayangkan ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan seluruh nasabah ke pengadilan.Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/2) mendatang, dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh pihak Malinda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini