JAKARTA. Tersangka kasus pembobolan bank dan pencucian uang, Inong Malinda Dee akan segera masuk ke pengadilan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan surat dakwaan Malinda Dee, saat ini sudah masuk ke dalam tahap finalisasi.
"Bila berkas dakwaan sudah rampung, baru Melinda akan disidangkan," kata Noor, hari ini (30/9). Kemungkinan bekas pegawai Citibank ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) jakarta selatan. Hanya saja, Noor tidak mengatakan kapan Malinda Dee siap untuk dimejahijaukan.
Saat ini, Malinda masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Podok Bambu. Seluruh berkas perkara atas Malinda Dee sendiri sudah diserahkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/9) lalu.
Dalam kasus Malinda, tersangka lainnya seperti adik kandung melinda, Visca Lovitasari, adik iparnya, Ismail bin Janim serta suaminya Andika Gumilang sudah lebih dulu menjalani persidangan. Mereka dituduh membantu Malinda dalam mengalirkan dana hasil kejahatan Malinda