Malinda tetap merasa tidak bersalah



JAKARTA. Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, hari ini Kamis (23/2) menyampaikan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski mengakui melakukan pemindahbukuan dana nasabah, Malinda membela diri bahwa hal itu ia lakukan atas persetujuan pemilik rekening. Dalam pledoi yang dibacakan sendiri oleh Malinda, mantan Relationship Manager Citigold tersebut menilai tuntutan 13 tahun penjara sangat berlebihan. "Apa yang saya lakukan merupakan bagian kesepakatan dengan nasabah," ujar Malinda. Kesepakatan yang dimaksud Malinda adalah bantuan yang diberikan oleh Malinda kepada nasabah dalam mengelola dananya. Pasalnya, dana-dana yang ditransfer dari rekening nasabah itu ditanamkan di sejumlah produk investasi, seperti derivatif, valuta asing, asuransi dan saham. "Semua fortofolio investasi itu diakui oleh Citibank," imbuh Malinda.Oleh karena itu, Malinda yang mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih ini memohon agar hakim membebeaskan dirinya dari segala tuntutan.Sebelumnya, Malinda memang dituding telah memindahbukukan dana milik sejumlah dana nasabah Citigold Citibank. Malinda didakwa telah memindahbukuan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Jumlah dana yang dibobol Malinda lebih dari Rp 40 miliar.Adapun jumlah rekening yang berhasil dibobol mencapai 34 nasabah. Dengan jumlah transaksi pemindahbukuan sebanyak 117 kali transfer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test