Maman Akui Rp 31,5 M Dana YPPI Menguap di Tangan Oey dan Rusli



JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indoensia (BI) Maman Soemantri mengaku tidak tahu menahu dimana pangkal uang sebesar Rp 31,5 miliar yang ditarik dari dana Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia (YPPI) oleh Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kabiro BI cabang Surabaya Rusli Simanjuntak.Selain itu, Maman ternyata tidak tahu menahu alasan pemakaian dana YPPI sebesar Rp 100 miliar yang diperintahkan oleh Aulia Pohan untuk diambil dari YPPI. "Saya hanya menaati keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 03 Juni 2003," kilah Maman.Fakta tersebut terungkap ketika Maman bersaksi dalam sidang lanjutan kasus aliran dana BI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dengan terdakwa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin di Jakarta, Selasa (21/10).Menurut Maman, dirinya pernah dipanggil ke ruangan Deputi Gubernur Aulia Pohan untuk membicarakan masalah pengeluaran dana YPPI. Di ruangan tersebut telah menunggu pengurus YPPI Barijussalam dan Ratnawati Priyanto, serta salah satu petinggi BI lainnya Bun Bunan Hutapea. "Saat itu saya sempat tanya ke Bun Bunan, kenapa harus dana YPPI yang diambil. Namun Bun Bunan bilang bahwa itu sudah keputusan RDG," lanjut Maman.Ketika majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago mempertanyakan mengenai perintah pembuatan catatan mekanisme penarikan dana YPPI oleh Aulia Pohan, Maman menjelaskan bahwa dalam RDG 22 Juli 2003 telah disepakati mengenai pengelolaan uang Rp 100 miliar tersebut dengan membentuk Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK) dengan koordinator Oey dan Rusli.Dengan dasar catatan tersebut, Oey dan Rusli berkali-kali meminta dana diseminasi ke YPPI atas sepengetahuan Maman dan Aulia. Penggunaan dana YPPI untuk bantuan hukum lima mantan direksi BI memang selalu disampaikan Oey dan Rusli disetiap kesempatan RDG. Namun Maman mengaku, untuk bantuan dana diseminasi dan sosialisasi penyelesaian kasus BLBI, Maman tidak lagi memonitor kemana uang sebesar Rp 31,5 miliar yang diminta Oey dan Rusli."Waktu itu saya tidak curiga atas hilangnya uang Rp 31,5 miliar tersebut. Karena saya tidak tahu uang tersebut diserahkan ke stake holder yang mana. Saya pikir bukan parlemen. Saya pun baru tahu kalau dana itu mampir ke parlemen dari sidang," kilah Maman.Tentu saja majelis hakim dibuat gemas dengan keterangan Maman yang dengan seenaknya menghilangkan uang YPPI sebesar Rp 31,5 miliar tersebut. Dengan agak emosi, salah satu majelis hakim bertanya. "Kenapa Oey dan Rusli kalau mau minta dana diseminasi harus ke Aulia Pohan? Tidak ke Gubernur BI? Padahal Oey dan Rusli ketika meminta dana bantuan hukum minta ke Gubernur BI!" ujar hakim. Ditanya seperti itu, Maman hanya bisa terdiam dan tidak melanjutkan jawabannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: