Mana yang Harus Dibayar Jemaah Haji, BPIH atau Bipih? Masih Banyak yang Bingung



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Agama mengusulkan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 105 juta. Usulan tersebut disampaikan saat Kemenag menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR.

Usulan tersebut membuat bingung sebagian masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, mengapa usulan biaya haji di 2024 sangat tinggi.

Menjawab pertanyaan masyarakat, Kemenag angkat bicara. 


Melansir laman Kemenag.go.id, ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Terkait biaya haji, misalnya, dikenal istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah ini bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kemenag Usulkan BPIH Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. 

Adapun Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. 

Nah, Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Usulan Biaya Haji 2024 Lebih Tinggi dari Biaya Haji 2023

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," terang Wibowo Prasetyo di Bogor, Kamis (16/11/2023).

Jika masih bingung, simak penjelasan Wibowo yang mencontohkan BPIH 2023. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie