JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, akhirnya memutuskan bersalah kepada Manager Penanganan Isu Lingkungan Sumatera Light Operation (SLO) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Endah Rumbiyati. Dengan putusan Tipikor itu, Endah menyusul rekannya Kukuh Kertasafari yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi di wilayah Sumatra. Endah diganjar hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Endah Rumbiyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sudarmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7). Menurut majelis, Endah telah bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Manager Chevron, sehingga merugikan keuangan negara. Hal ini seperti yang diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 KUHP.
Manager Chevron divonis dua tahun penjara
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, akhirnya memutuskan bersalah kepada Manager Penanganan Isu Lingkungan Sumatera Light Operation (SLO) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Endah Rumbiyati. Dengan putusan Tipikor itu, Endah menyusul rekannya Kukuh Kertasafari yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi di wilayah Sumatra. Endah diganjar hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Endah Rumbiyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sudarmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7). Menurut majelis, Endah telah bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Manager Chevron, sehingga merugikan keuangan negara. Hal ini seperti yang diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 KUHP.