KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar yang dialami Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai masuk babak baru. Saat ini, pihak manajemen AJB Bumiputera telah menyiapkan panitia pemilihan untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) baru dan saat ini sedang meminta persetujuan pemegang polis. Berdasarkan publikasi dari pihak manajemen pada Sabtu (9/10), panitia seleksi pemilihan anggota BPA ini akan diketuai oleh Suyanto. Sementara itu, anggota-anggotanya ialah Mawarto, Soekardi Pujo Hutomo, Nirwan Daud, Amrith Sahri serta juga dibantu oleh Yansi Tenu. Sementara itu, panitia teknis pusat akan diketuai langsung oleh Dena Chaerudin yang pernah menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum serta merangkap Direktur Kepatuhan sebelum dirinya diberhentikan melalui Surat 41/Dekom/VII/2021 bertajuk Penyampaian Risalah Sidang Luar Biasa BPA Tanggal 29 Juni 2021.
Kontan.co.id pun telah menghubungi Dena terkait kelanjutan pembentukan panitia tersebut namun belum merespon. Sementara itu, Yansi Tenu belum mau berkomentar lebih lanjut tentang rencana panitia tersebut ke depannya.
Baca Juga: Ini daftar fintech ilegal terbaru yang diblokir oleh SWI “Nanti saya konfirmasi dulu ke bagian komunikasi karena belum ada penunjukan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/10). Jika merujuk pada publikasi yang diterbitkan tersebut, pihak manajemen masih akan menunggu tanggapan dari pemegang polis hingga 14 hari setelah adanya pemberitahuan tersebut. Jika pemegang polis menyetujuinya, berarti panitia tersebut akan mulai bekerja untuk memilih anggota BPA baru pada 24 Oktober 2021. “Pemegang polis harapannya bisa memberikan persetujuan sekaligus juga bisa melakukan pengkinian data anggota yang akan kami gunakan dalam proses pemilihan BPA melalui website dengan link : http://pengkinian.iose.com/ .” ujar manajemen. Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Ichsanudin pun bilang bahwa jalan tersebut dilakukan oleh para pemegang polis untuk mencari jalan keluar dalam memilih BPA dengan mekanisme yang mereka sepakati mengingat saat ini terjadi kekosongan BPA. Ia pun menambahkan bahwa OJK tidak ikut mencampuri pembentukan panitia pemilihan tersebut. Alasannya, OJK tidak mau dituduh campur tangan urusan internal perusahaan dalam hal ini ialah AJB Bumiputera. “OJK menunggu sampai terpilihnya BPA kemudian melakukan
fit and proper test,” ujar Ichsanudin ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/10). o
Baca Juga: Jokowi dorong fintech bantu pelaku UMKM Sedikit berbeda, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bahwa panitia pemilihan BPA bentukan direksi dan pemegang polis Bumiputera adalah bukti nyata dari bentuk cuci tangan, gagal paham serta main aman OJK. Menurutnya, OJK memiliki wewenang untuk membentuk panitia pemilihan BPA melalui Pengelola Statuter sesuai ketentuan pasal 9 ayat h poin 8 UU Nomor 21/2011 tentang OJK. “Dengan menyerahkan panitia pemilihan BPA kepada direksi dan pemegang polis, sejatinya menimbulkan masalah baru yg berpotensi chaos yang sepenuhnya tanggung jawab OJK,” ujar Irvan.
Oleh karenanya, Irvan berpendapat bahwa pembentukan BPA baru tidak akan terjadi melalui panitia pemilihan tersebut. Bahkan, ia menilai kasus ini masih akan jadi cerita panjang yang belum akan terselesaikan. Di sisi lain, Fien Mangiri, Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung panitia pemilihan tersebut. Bukan tanpa alasan, ia dan nasabah lainnya hanya ingin klaim polis bisa terbayarkan dengan cepat jika pemilihan anggota BPA juga cepat terlaksana. “Bagaimana cara manajemen membayarkan klaim kami, itu urusan manajemen. Jika menurut manajemen harus ada BPA silahkan aja. Jangan ulur waktu lagi, pemegang polis sudah lelah menunggu,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari