JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2012, kado beleid baru untuk industri asuransi dari regulator semakin banyak. Terbaru, muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 tentang Tatakelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian. Beleid ini mempeketat pengelolaan bisnis perasuransian. Banyak kewajiban baru yang wajib dilaksanakan manajemen maupun pemegang saham perasuransian. Kewajiban itu harus mulai diterapkan sejak aturan ini berlaku, yakni 3 Oktober 2012. Namun, manajemen memiliki waktu enam bulan untuk menyesuaikan semua kewajiban baru tersebut. Salah satu kewajiban menciptakan tatakelola perusahaan yang baik adalah, setiap perusahaan asuransi memiliki sedikitnya tiga direksi. Di aturan lama, perusahaan perasuransian hanya wajib memiliki dua direksi.
Manajemen asuransi semakin diperketat
JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2012, kado beleid baru untuk industri asuransi dari regulator semakin banyak. Terbaru, muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 tentang Tatakelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian. Beleid ini mempeketat pengelolaan bisnis perasuransian. Banyak kewajiban baru yang wajib dilaksanakan manajemen maupun pemegang saham perasuransian. Kewajiban itu harus mulai diterapkan sejak aturan ini berlaku, yakni 3 Oktober 2012. Namun, manajemen memiliki waktu enam bulan untuk menyesuaikan semua kewajiban baru tersebut. Salah satu kewajiban menciptakan tatakelola perusahaan yang baik adalah, setiap perusahaan asuransi memiliki sedikitnya tiga direksi. Di aturan lama, perusahaan perasuransian hanya wajib memiliki dua direksi.