KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (
BMRI) buka suara terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Jhonlin. Bank Mandiri menegaskan, fasilitas kredit tersebut bukan ditujukan untuk aktivitas perdagangan saham, melainkan untuk mendukung pengembangan usaha. Dalam keterbukaan informasi BEI pada Jumat (16/10/2026) sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Mandiri menyatakan kredit tersebut digunakan untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure/capex) serta pembiayaan perusahaan dan grup usaha di industri batubara dan sektor penunjangnya.
Baca Juga: Fitch Pertahankan Rating Bank Mandiri (BMRI) di BBB, Outlook Negatif “Pemberian kredit kepada PT Jhonlin Baratama (JB) bukan merupakan fasilitas untuk aktivitas trading saham, melainkan fasilitas kredit yang ditujukan dalam rangka pengembangan usaha,” tulis manajemen Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi, Jumat (16/10/2026). Bank Mandiri menjelaskan, pemberian fasilitas kredit tersebut telah mempertimbangkan kemampuan pembayaran kembali (repayment capacity) perusahaan dan grup usaha. Pertimbangan tersebut mencakup rencana kebutuhan pembiayaan jangka pendek, menengah, hingga panjang. Dalam proses analisis kredit, Bank Mandiri juga mengacu pada tiga pilar kualitas kredit yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar.
Selain itu, perseroan mempertimbangkan kapasitas Jhonlin Baratama sebagai perusahaan operasional (operating company) yang menghasilkan EBITDA, serta arus dividen dari sejumlah anak usaha yang dapat menjadi sumber pembayaran. Terkait jaminan kredit, Bank Mandiri menyebut fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan aset tetap (fixed asset), aset non-tetap (non-fixed asset), saham, serta rekening perusahaan.
Baca Juga: Kredit Bank Mandiri (BMRI) Naik 17,4% Tembus Rp 1.530 Triliun di Kuartal I-2026 Saham yang menjadi bagian dari agunan tersebut termasuk saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), yang disebut sebagai perusahaan afiliasi PT Jhonlin Baratama. Bank Mandiri menyatakan penilaian saham yang digunakan sebagai agunan mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 serta kebijakan internal perseroan. Dalam ketentuan tersebut, agunan saham diperlakukan sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out) dan dinilai secara konservatif. Sebelumnya, BEI meminta penjelasan kepada Bank Mandiri terkait pemberitaan mengenai agunan saham JARR dan PGUN. Permintaan tersebut juga menyinggung ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2017 mengenai kredit atau pembiayaan kepada perusahaan efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Cetak Laba Rp 15,4 triliun, Naik 16,6% di Kuartal I-2026 Dalam tanggapannya, Bank Mandiri menegaskan bahwa pemberian fasilitas kredit dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Perseroan menyatakan proses penyaluran kredit mencakup analisis kelayakan usaha, kemampuan pembayaran debitur, kecukupan agunan sesuai ketentuan, serta penerapan manajemen risiko secara menyeluruh. Bank Mandiri juga menyampaikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kualitas kredit untuk menjaga kualitas aset dan kesehatan keuangan perseroan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News