JAKARTA. Rabu (28/10) malam, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat kepada manajemen PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Netwave Multi Media. Surat pun berbalas. Namun, BTEL mengelak kalau pertanyaan-pertanyaan BEI tidak bisa dijawab. Pasalnya, sidang pertama untuk mendengarkan jawaban BTEL terhadap permohonan PKPU belum berlangsung. "Pertanyaan tersebut (BEI) sangat terkait dengan materi pokok permohonan PKPU dan langkah atau strategi BTEL dalam menghadapi permohonan PKPU," ujar Harya Mitra Hidayat, Sekretaris Perusahaan BTEL, akhir pekan lalu dalam jawaban resminya.
BEI memang mempertanyakan langkah yang akan diambil oleh manajemen BTEL terkiat gugatan Netwave itu. Selain itu, otoritas pasar modal ini juga mempertanyakan identitas Netwave serta nilai utang yang dibebankan kepada BTEL. Pasalnya, BTEL tidak mencantumkan Netwave ke dalam laporan keuangan BTEL. Sebelumnya, Harya pernah bilang, Netwave adalah salah satu vendor emiten halo-halo milik Grup Bakrie tersebut. Alasan Netwave mengajukan gugatan PKPU adalah kekhawatiran adanya perliaku yang tidak adil antara Netwave dengan para kreditur besar asing. Hal ini terkait dengan gugatan sejumlah kreditur asing yang menggugat BTEL di Pengadilan New York, Amerika serikat. Ini terkait utang wesel senior berdenominasi dollar AS BTEL seniai US$ 380 juta. Surat utang ini memiliki bunga 11,5% per tahun dan jatuh tempo 7 Mei 2015.