JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PTFI telah mencapai kesepakatan bersama secara prinsip terkait dengan perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 untuk periode tahun 2013-2015. Secara prinsip, kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaruan PKB kali ini dan juga perihal persentase peningkatan upah pokok para Pekerja untuk periode 2013-2015. Kedua belah pihak juga sepakat untuk meningkatkan aspek pensiun dan beberapa aspek manfaat lainnya. Tim perunding kedua belah pihak saat ini sedang melanjutkan perundingan untuk melengkapi substansi yang belum terselesaikan serta melakukan pembahasan detail yang keabsahannya merupakan bagian dari finalisasi PKB dan penandatanganan akan dilakukan dalam bulan Oktober ini.
Manajemen dan pekerja Freeport sepakat soal upah
JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PTFI telah mencapai kesepakatan bersama secara prinsip terkait dengan perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 untuk periode tahun 2013-2015. Secara prinsip, kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaruan PKB kali ini dan juga perihal persentase peningkatan upah pokok para Pekerja untuk periode 2013-2015. Kedua belah pihak juga sepakat untuk meningkatkan aspek pensiun dan beberapa aspek manfaat lainnya. Tim perunding kedua belah pihak saat ini sedang melanjutkan perundingan untuk melengkapi substansi yang belum terselesaikan serta melakukan pembahasan detail yang keabsahannya merupakan bagian dari finalisasi PKB dan penandatanganan akan dilakukan dalam bulan Oktober ini.