JAKARTA. Aksi mogok seminggu Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) selama ini disinyalir sebagai akibat dari terlambatnya penerimaan bonus. Direktur Keuangan JICT, Budi Cahyono menjelaskan bonus yang dimaksud adalah tambahan insentif kinerja, bukan bonus yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Bonus itu merupakan bonus tahun 2016 dan sudah kami bayarkan pada bulan Mei 2017," tegas Budi saat Konferensi Pers di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Minggu (6/8). Ia pun merinci besaran bonus yang disepakati, yakni 7,8% dari profit before tax atau jika dirupiahkan, nominalnya mencapai Rp 47 miliar.
Manajemen JICT klaim telah bayar bonus Rp 47 M
JAKARTA. Aksi mogok seminggu Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) selama ini disinyalir sebagai akibat dari terlambatnya penerimaan bonus. Direktur Keuangan JICT, Budi Cahyono menjelaskan bonus yang dimaksud adalah tambahan insentif kinerja, bukan bonus yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Bonus itu merupakan bonus tahun 2016 dan sudah kami bayarkan pada bulan Mei 2017," tegas Budi saat Konferensi Pers di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Minggu (6/8). Ia pun merinci besaran bonus yang disepakati, yakni 7,8% dari profit before tax atau jika dirupiahkan, nominalnya mencapai Rp 47 miliar.