KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) masih menunggu evaluasi dan peninjauan kembali perihal kebijakan pelarangan ekspor batubara selama satu bulan atau di sepanjang Januari 2022. Kebijakan pelarangan ekspor batubara ini tertuang dalam surat dari Kementerian ESDM pada tanggal 31 Desember 2021 nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang (a) dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022, (b) wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari Pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP), dan (c) dalam hal sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera mengirimkan batubara tersebut ke PLTU milik Grup PT PLN (Persero) dan IPP, yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PT PLN (Persero). Direktur Resource Alam Indonesia, Agoes Soegiarto. S mengatakan, saat ini Anak Perseroan PT Insani Baraperkasa masih menunggu evaluasi dan peninjauan kembali sesuai yang tertera dalam surat B-1605 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
KKGI Chart by TradingView